Kamis, 02 Juli 2009

Solusi untuk Tanah Airku, Tanahair kita

SOLUSI atas problem: ketidakberdaulatan indonesia atas kekayaan alam sendiri.
oleh: Advokat Teguh Nug, SH.
Dalam ilmu Hukum terdapat asas Itikad Baik Obyektif, asas Keadilan dan asas Kepatutan/ Redelijkheid (akal-sehat) yg akan membatalkan semua kontrak tambang yg tak adil & tak patut& amat merugikanKita/melanggar HAMkita:EcosocRights.
Dalam ilmu Hukum: Asas Keadilan adalah lebih tinggi derajatnya dari asas kepastian, sebagaimana doktrin yg menyatakan bahwa titik sentral penanganan Hukum Perdata adalah berusaha untuk mewujudkan "SUUMCUiQUE TRiBUERE". Asas Itikad Baik, Asas Keadilan & Asas Kepatutan bersifat universal, walaupun pandangan masing-masing negara adalah berbeda-beda satu sama lain, namun dalam penerapannya berkonotasi sama dan tidak dibedakan secara signifikan dalam hukum. (sumber bacaan antara lain: buku Prof.Purwahid Patrik)
KITA harus kendalikan para wakilRakyat kelak &Presiden RI agar memperjuangkan berbagai program kerja ini -membebaskan kekayaan alam Indonesia dari kekuasaan negara lain. (All class)ALL INDONESIAN PEOPLE, UNITE !

menurut metroTV: 85% sumberdaya alam indonesia saat ini dikuasai oleh luar-negeri, penghisapan kekayaan indonesia oleh luar-negeri TELAH dan MASIH berlangsung, itu HARUS DiHABiSi ! & jangan dihabiskan! Kita harus berdaulat atas kekayaan alam kita sendiri ! KEDAULATAN 100%, KEDAULATAN SEPENUHNYA ! Merdeka 100% !

Montesquieu, von Feuerbach dan Jean-Jacques Rousseau pasti sangat marah !

"PUTUSAN MK , KEJUMUDAN BERPIKIR & pRoFES0R yg TELAH IRRASIONAL & NIR-AKAL;
Montesquieu, von Feuerbach dan Jean-Jacques Rousseau pasti sangat marah: karena ternyata hasil kreasi/pemikiran mereka, sekarang justeru menjadi penghalang untuk menegakkan hukum terhadap penguasa ordebaru & kroni-kroninya yang telah berkuasa secara sEWENANG-WENANG-pembunuh & sangat KORUP; dan juga justeru merugikan para warganegara yang seharusnya memperoleh manfaat darinya (hukum/konstitusi)."

Oleh Teguh N Nusantara.

“ Nullum delictum nulla poena sine praevia lege. “ (von Feuerbach; 1801)

Rumusan tersebut di atas; lahir di penghujung jaman Abad Prtengahan dari suatu proses dialektis; di mana absolutisme dari kekuasaan raja-raja di Eropa, menghasilkan reaksi dari para intelektual pada saat itu untuk mencarikan solusi terhadap masalah pada saat itu berupa kekuasaan raja yang hampir tanpa batas. Kekuasaan yang absolut tersebut di antaranya berlangsung di bidang hukum, pada saat itu raja dapat menggunakan hukum pidana sebagai suatu instrumen demi menjaga agar kekuasaannya menjadi langgeng, dengan rakyat menjadi korbannya.
Sebab-sebab lahirnya rumusan tersebut di atas, oleh sebagian orang di jaman sekarang kurang dikaji secara mendalam guna memperoleh pemahaman tentang manfaat dan kegunaan dari rumusan yang biasanya disebut “asas legalitas” tersebut di atas. Sebagian orang cenderung malas untuk mengkaji suatu doktrin ilmu hukum dengan cara yang lain; selain hanya menelaah secara tekstual semata. Padahal secara keilmuan, di dalam khasanah ilmu hukum, yakni di bidang intrepretasi hukum, terdapat suatu metode pengkajian tentang intrepretasi hukum dari sudut pandang historis-kontekstual. Dari metode intrepretasi historis-kontekstual inilah, akan diperoleh pemahaman yang lebih lengkap mengenai latar belakang apa yang menyebabkan lahirnya suatu asas di bidang hukum, kemudian akan diperoleh pula pemahaman tentang cita-cita mulia & manfaat apa yang diperoleh rakyat dari adanya asas tersebut.
Sebagaimana telah diketahui, asas legalitas memberikan manfaat yang amat signifikan bagi peradaban manusia yang menghormati dan melindungi Hak-hak asasi rakyatnya dari kesewenang-wenangan raja. Pikiran tentang harus ada ketentuan yuridis-normatif lebih dahulu bagi perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan pidana; antara lain dikemukan oleh para filsuf Perancis, yakni Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau.
Akan tetapi kemudian, setelah roda jaman terus berputar, timbul masalah berupa; bagaimana bila asas legalitas justeru dipergunakan oleh para penguasa kontemporer maupun para bekas penguasa untuk melindungi dirinya agar tidak harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan korupnya semasa berkuasa.
Bagi para ahli hukum yang tercerahkan dan tidak terpaku-membebek pada doktrin (asas) secara tekstual yang belum tentu berdaya guna bagi keadaan sekarang yang aktual-kontemporer; maka mereka (sebagaimana para filsuf Perancis tersebut di atas)akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan memberikan jalan keluar atas persoalan yang ada, sebagaimana terdapat pada ketentuan yuridis normatif yang mengatur tentang Hak asasi manusia yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa terdapat pengecualian bagi pelanggaran HAM berat (gross violence of human right) maka tersangka pelaku pelanggar HAM berat dapat ditindak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku surut.
Penjelasan atas Pasal 4 Undang-undang RI No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia tersebut berbunyi :
“ Yang dimaksud dengan "dalam keadaan apapun" termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat.
Yang dimaksud dengan "siapapun" adalah Negara.Pemerintahan dan atau anggota masyarakat.
Hak untuk tidak dituntut atas daasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Sesungguhnya asas legalitas merupakan sesuatu yang bersifat dekonstruktif & korektif terhadap kekuasaan raja yang absolut. Asas tersebut tidakLAH adil/ tidak wajar/tidak pantas untuk dipertahankan dan tidak dikesampingkan untuk menindak berbagai perbuatan penyalahguanaan kekuasaan dan korup oleh penguasa politik di era ordeBaru yang telah memelaratkan kehidupan mayoritas rakyat indonesia hingga menjadi menjadi melarat & paria, dirampas hak untuk hidup dan bernapasnya-hingga ada yg mati kelaparan di Pulau Papua sana akibat negaranya jadi negara miskin dari malaysia, gara-gara korupsi yang dilakukan oleh penguasa ordebaru dan kroni-kroninya.

Jakarta, Agustus 2006.
* Tulisan ini juga merupakan tanggapan terhadap Opini-
Irfan H. di Harian ini pada 29 Agustus 2006.

(Sebagian) MASYARAKAT yang PANDIR, namun PANDAI MENCARI & MENINDAK KESALAHAN-KESALAHAN KECIL

(Sebagian) MASYARAKAT yang PANDIR, namun PANDAI MENCARI & MENINDAK KESALAHAN-KESALAHAN KECIL

Negeri Indonusa adalah negeri yang subur nan kaya-raya alamnya, namun sangat tragis: mayoritas dari kekayaan alam itu dikuasai & dihisap oleh pihak dari luar-negeri; perekonomian-nya pun tergantung pada kekuatan dari luar-negeri, bahkan lebih melarat dari negara malaysia.
Sesungguhnya terdapat beragam solusi guna mengatasi persoalan tragis tersebut: ada solusi yang cenderung radikal yaitu tindakan me-nasionalisasikan seluruh kekayaan negara; atau dengan cara lain yaitu mengadakan perundingan dengan pihak-pihak dari luar negeri yang telah sekian lama menghisap kekayaan Indonusa; atau bahkan menyelesaikannya dengan cara menyengketakan-nya lewat jalur hukum: yakni pada Lembaga Arbitrase Internasional.

Dalam satu media massa di negeri Indonusa tanggal 4 april 2009 yakni koran Kompos: seorang dosen menulis dalam rubrik opini yang isinya meng-otokritik terhadap masyarakat-nya, dosen itu antara lain menyatakan:
"Akrasia adalah kendurnya kendali diri saat orang tak bisa menyambungkan tujuan rasional dengan prilaku irrasional-nya, menyerah pada tuntutan nafsu (basic needs: makan-minum, seks/uang)."
Sesungguhnya terdapat satu lagi hal mega-besar yang menjadi penyebab bagi terjadinya akrasia yakni: kekuasaan politik/negara; yang demi memperolehnya dan juga demi mempertahankannya: menyebabkan seseorang atau sekelompok orang/golongan bertindak secara SENGAJA untuk berprilaku irrasional & jahat, sehingga kemudian menghasilkan berbagai tragedi antara lain berupa: kekuasaan tersebut oleh rezim orde-baru bukanlah digunakan untuk mewujudkan berbagai tujuan rasional / cita-cita luhur bangsa menjadi kenyataan dalam kehidupan. Rezim orde-baru justeru menggunakannya untuk berprilaku irrasional & sangat jahat, yakni bertindak sangat-korup- sangat sewenang-wenang/membunuhi rakyat: demi memperoleh & demi melanggengkan kekuasaan-nya.

Oleh karena itulah negeri Indonusa pada tahun 1998 mengalami gejolak sosial-politik; dengan mengusung slogan "REFORMASi", sebagian besar masyarakat & sebagian mahasiswa melancarkan aksi demi mengadakan suksesi & transformasi nasional.
Tapi apa lacur? Gerakan tersebut hingga kini telah dilakukan secara tidak tuntas hingga ke AKAR persoalan yang menyebabkan kerusakan bangsa, sumber penyebab keterpurukan bangsa belum diatasi sepenuhnya, bahkan hanya sebagian kecil prilaku irrasional yg jahat dari rezim orde-baru yang diatasi & ditindak secara hukum demi menegakkan keadilan; hingga sekarang keadilan sosial belumlah terwujud jadi nyata, impartialitas belum terwujud, penegakan hukum telah dilaksanakan secara tebang pilih: sehingga hanya sebagian kecil dari seluruh kejahatan pemerintahan rezim orde-baru yang diatasi/ ditindak secara hukum.
Gerakan transformasi sosial ini telah diracuni oleh para penghianat bangsa yang menolak adanya transformasi sosial di Indonusa karena merugikannya, padahal kerugian sosial yang dialami oleh mayoritas bangsa Indonesa justeru lebih besar hingga mengalami keterpurukan & lebih melarat dari malaysia.

Pada saat ber-opini saja, sebagian bangsa ini telah mengabaikan atau bahkan sengaja mengabaikan cita-cita & motif & amanat reformasi 1998 yang hendak mengoreksi / men-transformasi orde-baru; opini yang abai tersebut adalah : menyatakan bahwa KPK telah bertindak tanpa pandang bulu; jelaslah opini ini mengabaikan amanat reformasi 1998 sebagaimana dinyatakan TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998, sebagaimana diketahui: akibat satu putusan Mahkamah Konstitusi menjadikan KPK tidak berwenang untuk memproses hukum terhadap segala kejahatan korupsi para pejabat rezim orde-baru; KPK hanya mengurusi masalah sepele, namun dibikin ompong sehingga tidak berwenang untuk memproses segala kejahatan ordebaru yang sangat merugikan bangsa (ordebaru sdh korupsi ratusan? ribuan? triLyun).
KPK sendiri dibentuk berkat adanya perubahan sosial-politik akibat gerakan sosial reformasi 1998.

Akrasia: Nyaris semua orang paham bahwa Hukum itu ditegakkan demi mewujudkan asas Keadilan, asas Kemanfaatan & asas Kepastian menjadi nyata dalam kehidupan. Namun nyaris mayoritas orang pula yang secara sengaja (atau tidak) telah dan tengah membiarkan / sengaja mengadakan hal berupa: penegakan hukum hanya diadakan terhadap sebagian kecil saja dari seluruh kejahatan korupsi yang telah dilakukan para pejabat rezim orde-baru; belum lagi ditambah dengan tanggung-jawab para pejabat rezim orde-baru atas kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) semasa mereka berkuasa & semasa mereka merebut kekuasaan (dari Presiden Soekarno). Maka jelaslah: Keadilan tidak/ belum diwujudkan jadi nyata.
Asas Kemanfaatan pun tidak akan terwujud dalam kehidupan, dan masyarakat yang telah dirugikan oleh rezim ordebaru tidak akan memperoleh manfaat apapun dari hukum, karena hukum telah tidak ditegakkan kepada pihak-pihak yang jelas-jelas telah menjadikan Indonesa jadi terpuruk sehingga lebih melarat dari malaysia.
Padahal jika hukum ditegakkan demi mengadakan Keadilan Restitutif bagi masyarakat maka penegakan Hukum akan diadakan demi MEMULIHKAN kerugian-kerugian yang telah diderita oleh mayoritas masyarakat Indonusa. Sebagaimana telah diketahui: proses hukum diadakan dalam kehidupan beradab, antara lain bertujuan selain untuk menghukum/memberi sanksi, namun juga untuk menjadi sarana bagi pihak yang hendak mengembalikan hak-hak-nya atau bahkan menghapuskan/membatalkan hak-hak yang telah tidak sah, tidak benar, tidak tepat & tidak adil. Dampak negatif dari tidak diwujudkannya Keadilan Restitutif antara lain adalah berupa: sebagian masyarakat bisa bertindak main hakim sendiri tanpa memperhatikan hukum yang bagi mereka adalah tidak adil.
Asas Kepastian dalam hukum pun akan menjadi tidak terwujud, sebab dengan adanya TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 maka demi mewujudkan kepastian, harus dilanjutkan proses hukum terhadap mantan presiden suharto (perdata-nya dLL) & kroni-kroni-nya (keluarga cend@na), dan bila tidak maka kepastian akan tidak terwujud.

Oleh sebab itu maka: (bahan diskusi)
KPK harus ditransformasi & kembali diberdayakan agar berwenang memberantas korupsi orde-baru;
TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 harus ditindak-lanjuti dengan membentuk Undang-undang Pemulihan/Pengembalian harta kekayaan negara yang telah dikorup oleh mantan presiden ordebaru & kroni-kroni-nya (anak-anaknya).
Kedaulatan Bangsa atas kekayaan alam harus diwujudkan jadi nyata.
Prioritaskan tindakan untuk mengatasi persoalan-persoalan pokok/primer bangsa (moral, asas-asas bernegara & kebutuhan Pokok), dan nomortigabelaskan isu-isu sekunder/ subsekunder.

TEGAKKAN KEADILAN ! MESKIPUN LANGIT RUNTUH. BERANTAS SEMUA KEJAHATAN REZIM ORDEBARU & KRONI-KRONInya ! MESKIPUN DUNIA KIAMAT.

TEGAKKAN KEADILAN ! MESKIPUN LANGIT RUNTUH.
BERANTAS SEMUA KEJAHATAN REZIM ORDEBARU & KRONI-KRONInya ! MESKIPUN DUNIA KIAMAT.

"where Justice is not even striven for, where Equality which is the core of justice is constantly denied in the enactment of positive law, there the law is not only "unjust law" but lacks the nature of law altogether." (Gustav Radbruch-Legal philosopher)

Pernyataan/ teks yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch tersebut tentulah konteks-nya berbeda dengan yang ada di Indonesia, namun serupa dengan-nya: di Indonesia pun terdapat hal-hal berikut ini:

Tidak/ belum ditegakkannya: Prinsip Equality yakni persaman perlakuan di hadapan hukum; tidak ditegakkannya prinsip Equality tersebut tampak sangat jelas pada saat:
cenderung minimnya: penegakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan (korupsi & kejahatan HAM) yang diduga kuat telah dilakukan oleh Rezim Ordebaru & kroni-kroninya; dibandingkan dengan:
cenderung sangat MARAKnya penindakan hukum terhadap berbagai kejahatan korupsi yang melibatkan banyak politisi era reformasi/ politisi paska rezim ordebaru.
Hal tersebut di atas ini: menunjukkan bahwa telah terjadi perbedaan perlakuan di hadapan hukum, yakni perlakuan terhadap eks pejabat rezim Ordebaru&kroni2, adalah BERBEDA daripada perlakuan terhadap banyak politisi / pejabat paska rezim ordebaru.
Padahal prinsip Equality (termasuk: persamaan perlakuan di hadapan hukum) merupakan inti dari asas Keadilan.

Hal tersebut dapat saja diakibatkan antara lain oleh: tidak ditegakkannya asas Keadilan dalam proses "the enactment of positive law"; serta juga akibat berbagai tindakan/putusan yang tidak menegakkan asas Keadilan: yakni dalam proses uji materiil pada Mahkamah Kontitusi terhadap beberapa Undang-undang RI.

Beberapa putusan MK di era yang telah lalu, bersifat tidak menegakkan & tidak mengedepankan Keadilan yakni dengan cara:
menjadikan kepastian hukum sebagai faktor determinan; dan kemudian justeru mengakibatkan terdapatnya ketidakadilan. Padahal dalam ilmu Hukum asas Keadilan adalah lebih tinggi derajatnya dari asas kepastian. Sekarang, keadilan sosial (social justice) telah dikubur, dan di atasnya berkeliaran para pihak yang diduga kuat telah melakukan kejahatan korupsi & kejahatan HAM di era ordeBaru yang telah mendatangkan kerugian sosial berupa: berbagai kerusakan sosial yang tak terhingga (kehilangan nyawa manusia adalah kerugian yang tak terhingga & tak tergantikan, apalagi kehilangan sangat banyak nyawa manusia), kehidupan sosial yang carut-marut, negara & bangsa Indonesia kini menjadi TERPURUK akibat pembangunan/ KORUPSI ordebaru (orba) selama 32 tahun (1966 - 1998). Pembangunan orba sangat dinikmati & memanjakan para KONGLOMERAT/ anak pejabat &PEJABAT KORUP-penjahat HAM.
Sekarang bangsa Indonesia (KITA) harus menanggung / MENDERITA akibat korupsi berkedok PEMBANGUNAN orba & akibat kegagalan pembangunan ordebaru: HARGA BERBAGAI KEBUTUHAN SERING NAIK/ MAHAL; TINGKAT KEJAHATAN YG TINGGI DI NEGARA SUBUR NAN KAYA INI;
JURANG SANGAT DALAM ANTARA SI KAYA DENGAN SI MISKIN; KEMAKMURAN YG TIDAK MERATA (SENTRALISTIK); PERPECAHAN ANTAR-MASYARAKAT; TAMBANG-TAMBANG DIJUAL ORBA KE PIHAK LUAR-NEGERI; KETIDAKADILAN; INDONESIA TERTINGGAL DARI NEGARA LAIN/ LEBIH MISKIN DARI MALAYSIA; KERUSAKAN HUTAN & LINGKUNGAN; dLL.
BAHKAN negara & bangsa ini (KITA) hingga sekarang terus& TELAH dirugikan TRILYUN-TRILYUN oleh ordebaru yg KORUP-TIRAN. orba terbukti sangat gagal membangun demi sebesar-besarnya kemakmuran bangsa Indonesia. ORBA-penghianat JUSTERU BIKIN SUSAH negara& bangsa Indonesia.

bersambung.........

Kita harus berdaulat atas kekayaan alam kita sendiri

Saudaraku Sebangsa Yang terhormat,

BangunkanLah Bangsa indonesia bahwa PERUBAHAN sistem sosial di indonesia adalah suatu KEHARUSAN.
Apa saudara rela --ataukah justru terlibatOrba-Penghianat?--
sehingga membiarkan banyak saudara sebangsa KITA (para Manteri & presid3n SGY: si Butet Y), menjadi budak luar-NEGERI/ kapitalis global, menjadikan berlangsungnya/membiarkan EKSPLOTASI / PENGHiSaPAN kekayaan alam indonesia oleh Luar-negeri, menurut metroTV: 85% sumberdaya alam indonesia saat ini dikuasai oleh luar-negeri, penghisapan kekayaan indonesia oleh luar-negeri TELAH dan MASIH berlangsung, itu HARUS DiHABiSi ! &jangan dihabiskan! Kita harus berdaulat atas kekayaan alam kita sendiri ! KEDAULATAN 100%, KEDAULATAN SEPENUHNYA ! Merdeka 100% !
(All class)ALL INDONESIAN PEOPLE, UNITE ! Lawan penghisap dr LuarNegri &orba-penghianat bangsa RI !
Saudara ku yang baik...
dukunglah perubahan ini. Bentuk undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi Ordebaru sebagaimana diamanatkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 !

SOLUSI atas problem: ketidakberdaulatan indonesia atas kekayaan alam sendiri:
Dalam ilmu Hukum terdapat asas Itikad Baik Obyektif, asas Keadilan dan asas Kepatutan/ Redelijkheid (akal-sehat) yg akan membatalkan semua kontrak tambang yg tak adil & tak patut& amatmerugikanKita/melanggar HAMkita:EcosocRights. Dalam ilmu Hukum: Asas Keadilan adalah lebih tinggi derajatnya dari asas kepastian, sebagaimana doktrin yg menyatakan bahwa titik sentral penanganan Hukum Perdata adalah berusaha untuk mewujudkan "SUUMCUiQUE TRiBUERE". Asas Itikad Baik, Asas Keadilan & Asas Kepatutan bersifat universal, walaupun pandangan masing-masing negara adalah berbeda-beda satu sama lain, namun dalam penerapannya berkonotasi sama dan tidak dibedakan secara signifikan dalam hukum. KITA hrs kendalikan para wakilRakyat kelak &Presiden RI agar memperjuangkan berbagai program kerja ini. (All class)ALL INDONESIAN PEOPLE, UNITE ! Lawan penghisap dr Luar&orba-penghianat bangsa RI ! Bentuk undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi Ordebaru sebagaimana diamanatkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 !

Jakarta, 23Maret`09.
T N Nusantara

oleh karena itu
TUNTASKAN REFORMASI TOTAL.
SEBAB BILA tidak, MAKA KITA TELAH & AKAN terus MENJERUMUSKAN NEGARA& BANGSA INI KE DALAM JURANG KETERPURUKAN AKIBAT kejahatanORDEBARU, TUNTASKAN REFORMASI ! . NEO-orba telah kembali !
JANGAN PILIH POLITIKUS PRO / ANTEK ORDEBARU !
Negara & bangsa Indonesia kini menjadi TERPURUK akibat pembangunan/ KORUPSI ordebaru (orba) selama 32 tahun (1966 - 1998). Pembangunan orba sangat dinikmati & memanjakan para KONGLOMERAT/ anak pejabat &PEJABAT KORUP-penjahat HAM.
Sekarang bangsa Indonesia (KITA) harus menanggung / MENDERITA akibat korupsi berkedok PEMBANGUNAN orba: HARGA BERBAGAI KEBUTUHAN SERING NAIK/ MAHAL; TINGKAT KEJAHATAN YG TINGGI DI NEGARA SUBUR NAN KAYA INI;
BANYAK KORUPTOR; JURANG SANGAT DALAM ANTARA SI KAYA DENGAN SI MISKIN; KEMAKMURAN YG TIDAK MERATA (SENTRALISTIK); PERPECAHAN ANTAR-MASYARAKAT; TAMBANG-TAMBANG DIJUAL ORBA KE PIHAK LUAR-NEGERI;
KETIDAKADILAN; INDONESIA TERTINGGAL DARI NEGARA LAIN/ LEBIH MISKIN DARI MALAYSIA GNP-nya; KERUSAKAN HUTAN & LINGKUNGAN; dLL.
BAHKAN negara & bangsa ini (KITA) hingga sekarang terus& TELAH dirugikan TRILYUN-TRILYUN oleh orba yg KORUP-TIRAN. orba terbukti sangat gagal membangun demi sebesar-besarnya kemakmuran bangsa Indonesia.
ORBA-penghianat JUSTERU BIKIN SUSAH kita.
Oleh karena itu, MARILAH KITA ADAKAN PERUBAHAN, dalam Pemilu- JANGAN PILIH CALEG & CAPRES-CAWAPRES yg PRO / ANTEK ORBA !
orba = gOLXAR & mafia cendana & jendral KNiL yg amat KORUP-tiran & anakbuahnya.
MARI GOTONG-ROYONG, TUNTASKAN REFORMASI TOTAL !!! Bersatulah bangsa RI melawan: penghisap dr Luarnegri & Orba-penghianat bangsa Indonesia !
TERIMA KASIH. Berdaulat Penuh !