Kamis, 02 Juli 2009

(Sebagian) MASYARAKAT yang PANDIR, namun PANDAI MENCARI & MENINDAK KESALAHAN-KESALAHAN KECIL

(Sebagian) MASYARAKAT yang PANDIR, namun PANDAI MENCARI & MENINDAK KESALAHAN-KESALAHAN KECIL

Negeri Indonusa adalah negeri yang subur nan kaya-raya alamnya, namun sangat tragis: mayoritas dari kekayaan alam itu dikuasai & dihisap oleh pihak dari luar-negeri; perekonomian-nya pun tergantung pada kekuatan dari luar-negeri, bahkan lebih melarat dari negara malaysia.
Sesungguhnya terdapat beragam solusi guna mengatasi persoalan tragis tersebut: ada solusi yang cenderung radikal yaitu tindakan me-nasionalisasikan seluruh kekayaan negara; atau dengan cara lain yaitu mengadakan perundingan dengan pihak-pihak dari luar negeri yang telah sekian lama menghisap kekayaan Indonusa; atau bahkan menyelesaikannya dengan cara menyengketakan-nya lewat jalur hukum: yakni pada Lembaga Arbitrase Internasional.

Dalam satu media massa di negeri Indonusa tanggal 4 april 2009 yakni koran Kompos: seorang dosen menulis dalam rubrik opini yang isinya meng-otokritik terhadap masyarakat-nya, dosen itu antara lain menyatakan:
"Akrasia adalah kendurnya kendali diri saat orang tak bisa menyambungkan tujuan rasional dengan prilaku irrasional-nya, menyerah pada tuntutan nafsu (basic needs: makan-minum, seks/uang)."
Sesungguhnya terdapat satu lagi hal mega-besar yang menjadi penyebab bagi terjadinya akrasia yakni: kekuasaan politik/negara; yang demi memperolehnya dan juga demi mempertahankannya: menyebabkan seseorang atau sekelompok orang/golongan bertindak secara SENGAJA untuk berprilaku irrasional & jahat, sehingga kemudian menghasilkan berbagai tragedi antara lain berupa: kekuasaan tersebut oleh rezim orde-baru bukanlah digunakan untuk mewujudkan berbagai tujuan rasional / cita-cita luhur bangsa menjadi kenyataan dalam kehidupan. Rezim orde-baru justeru menggunakannya untuk berprilaku irrasional & sangat jahat, yakni bertindak sangat-korup- sangat sewenang-wenang/membunuhi rakyat: demi memperoleh & demi melanggengkan kekuasaan-nya.

Oleh karena itulah negeri Indonusa pada tahun 1998 mengalami gejolak sosial-politik; dengan mengusung slogan "REFORMASi", sebagian besar masyarakat & sebagian mahasiswa melancarkan aksi demi mengadakan suksesi & transformasi nasional.
Tapi apa lacur? Gerakan tersebut hingga kini telah dilakukan secara tidak tuntas hingga ke AKAR persoalan yang menyebabkan kerusakan bangsa, sumber penyebab keterpurukan bangsa belum diatasi sepenuhnya, bahkan hanya sebagian kecil prilaku irrasional yg jahat dari rezim orde-baru yang diatasi & ditindak secara hukum demi menegakkan keadilan; hingga sekarang keadilan sosial belumlah terwujud jadi nyata, impartialitas belum terwujud, penegakan hukum telah dilaksanakan secara tebang pilih: sehingga hanya sebagian kecil dari seluruh kejahatan pemerintahan rezim orde-baru yang diatasi/ ditindak secara hukum.
Gerakan transformasi sosial ini telah diracuni oleh para penghianat bangsa yang menolak adanya transformasi sosial di Indonusa karena merugikannya, padahal kerugian sosial yang dialami oleh mayoritas bangsa Indonesa justeru lebih besar hingga mengalami keterpurukan & lebih melarat dari malaysia.

Pada saat ber-opini saja, sebagian bangsa ini telah mengabaikan atau bahkan sengaja mengabaikan cita-cita & motif & amanat reformasi 1998 yang hendak mengoreksi / men-transformasi orde-baru; opini yang abai tersebut adalah : menyatakan bahwa KPK telah bertindak tanpa pandang bulu; jelaslah opini ini mengabaikan amanat reformasi 1998 sebagaimana dinyatakan TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998, sebagaimana diketahui: akibat satu putusan Mahkamah Konstitusi menjadikan KPK tidak berwenang untuk memproses hukum terhadap segala kejahatan korupsi para pejabat rezim orde-baru; KPK hanya mengurusi masalah sepele, namun dibikin ompong sehingga tidak berwenang untuk memproses segala kejahatan ordebaru yang sangat merugikan bangsa (ordebaru sdh korupsi ratusan? ribuan? triLyun).
KPK sendiri dibentuk berkat adanya perubahan sosial-politik akibat gerakan sosial reformasi 1998.

Akrasia: Nyaris semua orang paham bahwa Hukum itu ditegakkan demi mewujudkan asas Keadilan, asas Kemanfaatan & asas Kepastian menjadi nyata dalam kehidupan. Namun nyaris mayoritas orang pula yang secara sengaja (atau tidak) telah dan tengah membiarkan / sengaja mengadakan hal berupa: penegakan hukum hanya diadakan terhadap sebagian kecil saja dari seluruh kejahatan korupsi yang telah dilakukan para pejabat rezim orde-baru; belum lagi ditambah dengan tanggung-jawab para pejabat rezim orde-baru atas kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) semasa mereka berkuasa & semasa mereka merebut kekuasaan (dari Presiden Soekarno). Maka jelaslah: Keadilan tidak/ belum diwujudkan jadi nyata.
Asas Kemanfaatan pun tidak akan terwujud dalam kehidupan, dan masyarakat yang telah dirugikan oleh rezim ordebaru tidak akan memperoleh manfaat apapun dari hukum, karena hukum telah tidak ditegakkan kepada pihak-pihak yang jelas-jelas telah menjadikan Indonesa jadi terpuruk sehingga lebih melarat dari malaysia.
Padahal jika hukum ditegakkan demi mengadakan Keadilan Restitutif bagi masyarakat maka penegakan Hukum akan diadakan demi MEMULIHKAN kerugian-kerugian yang telah diderita oleh mayoritas masyarakat Indonusa. Sebagaimana telah diketahui: proses hukum diadakan dalam kehidupan beradab, antara lain bertujuan selain untuk menghukum/memberi sanksi, namun juga untuk menjadi sarana bagi pihak yang hendak mengembalikan hak-hak-nya atau bahkan menghapuskan/membatalkan hak-hak yang telah tidak sah, tidak benar, tidak tepat & tidak adil. Dampak negatif dari tidak diwujudkannya Keadilan Restitutif antara lain adalah berupa: sebagian masyarakat bisa bertindak main hakim sendiri tanpa memperhatikan hukum yang bagi mereka adalah tidak adil.
Asas Kepastian dalam hukum pun akan menjadi tidak terwujud, sebab dengan adanya TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 maka demi mewujudkan kepastian, harus dilanjutkan proses hukum terhadap mantan presiden suharto (perdata-nya dLL) & kroni-kroni-nya (keluarga cend@na), dan bila tidak maka kepastian akan tidak terwujud.

Oleh sebab itu maka: (bahan diskusi)
KPK harus ditransformasi & kembali diberdayakan agar berwenang memberantas korupsi orde-baru;
TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 harus ditindak-lanjuti dengan membentuk Undang-undang Pemulihan/Pengembalian harta kekayaan negara yang telah dikorup oleh mantan presiden ordebaru & kroni-kroni-nya (anak-anaknya).
Kedaulatan Bangsa atas kekayaan alam harus diwujudkan jadi nyata.
Prioritaskan tindakan untuk mengatasi persoalan-persoalan pokok/primer bangsa (moral, asas-asas bernegara & kebutuhan Pokok), dan nomortigabelaskan isu-isu sekunder/ subsekunder.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar