Kamis, 02 Juli 2009

TEGAKKAN KEADILAN ! MESKIPUN LANGIT RUNTUH. BERANTAS SEMUA KEJAHATAN REZIM ORDEBARU & KRONI-KRONInya ! MESKIPUN DUNIA KIAMAT.

TEGAKKAN KEADILAN ! MESKIPUN LANGIT RUNTUH.
BERANTAS SEMUA KEJAHATAN REZIM ORDEBARU & KRONI-KRONInya ! MESKIPUN DUNIA KIAMAT.

"where Justice is not even striven for, where Equality which is the core of justice is constantly denied in the enactment of positive law, there the law is not only "unjust law" but lacks the nature of law altogether." (Gustav Radbruch-Legal philosopher)

Pernyataan/ teks yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch tersebut tentulah konteks-nya berbeda dengan yang ada di Indonesia, namun serupa dengan-nya: di Indonesia pun terdapat hal-hal berikut ini:

Tidak/ belum ditegakkannya: Prinsip Equality yakni persaman perlakuan di hadapan hukum; tidak ditegakkannya prinsip Equality tersebut tampak sangat jelas pada saat:
cenderung minimnya: penegakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan (korupsi & kejahatan HAM) yang diduga kuat telah dilakukan oleh Rezim Ordebaru & kroni-kroninya; dibandingkan dengan:
cenderung sangat MARAKnya penindakan hukum terhadap berbagai kejahatan korupsi yang melibatkan banyak politisi era reformasi/ politisi paska rezim ordebaru.
Hal tersebut di atas ini: menunjukkan bahwa telah terjadi perbedaan perlakuan di hadapan hukum, yakni perlakuan terhadap eks pejabat rezim Ordebaru&kroni2, adalah BERBEDA daripada perlakuan terhadap banyak politisi / pejabat paska rezim ordebaru.
Padahal prinsip Equality (termasuk: persamaan perlakuan di hadapan hukum) merupakan inti dari asas Keadilan.

Hal tersebut dapat saja diakibatkan antara lain oleh: tidak ditegakkannya asas Keadilan dalam proses "the enactment of positive law"; serta juga akibat berbagai tindakan/putusan yang tidak menegakkan asas Keadilan: yakni dalam proses uji materiil pada Mahkamah Kontitusi terhadap beberapa Undang-undang RI.

Beberapa putusan MK di era yang telah lalu, bersifat tidak menegakkan & tidak mengedepankan Keadilan yakni dengan cara:
menjadikan kepastian hukum sebagai faktor determinan; dan kemudian justeru mengakibatkan terdapatnya ketidakadilan. Padahal dalam ilmu Hukum asas Keadilan adalah lebih tinggi derajatnya dari asas kepastian. Sekarang, keadilan sosial (social justice) telah dikubur, dan di atasnya berkeliaran para pihak yang diduga kuat telah melakukan kejahatan korupsi & kejahatan HAM di era ordeBaru yang telah mendatangkan kerugian sosial berupa: berbagai kerusakan sosial yang tak terhingga (kehilangan nyawa manusia adalah kerugian yang tak terhingga & tak tergantikan, apalagi kehilangan sangat banyak nyawa manusia), kehidupan sosial yang carut-marut, negara & bangsa Indonesia kini menjadi TERPURUK akibat pembangunan/ KORUPSI ordebaru (orba) selama 32 tahun (1966 - 1998). Pembangunan orba sangat dinikmati & memanjakan para KONGLOMERAT/ anak pejabat &PEJABAT KORUP-penjahat HAM.
Sekarang bangsa Indonesia (KITA) harus menanggung / MENDERITA akibat korupsi berkedok PEMBANGUNAN orba & akibat kegagalan pembangunan ordebaru: HARGA BERBAGAI KEBUTUHAN SERING NAIK/ MAHAL; TINGKAT KEJAHATAN YG TINGGI DI NEGARA SUBUR NAN KAYA INI;
JURANG SANGAT DALAM ANTARA SI KAYA DENGAN SI MISKIN; KEMAKMURAN YG TIDAK MERATA (SENTRALISTIK); PERPECAHAN ANTAR-MASYARAKAT; TAMBANG-TAMBANG DIJUAL ORBA KE PIHAK LUAR-NEGERI; KETIDAKADILAN; INDONESIA TERTINGGAL DARI NEGARA LAIN/ LEBIH MISKIN DARI MALAYSIA; KERUSAKAN HUTAN & LINGKUNGAN; dLL.
BAHKAN negara & bangsa ini (KITA) hingga sekarang terus& TELAH dirugikan TRILYUN-TRILYUN oleh ordebaru yg KORUP-TIRAN. orba terbukti sangat gagal membangun demi sebesar-besarnya kemakmuran bangsa Indonesia. ORBA-penghianat JUSTERU BIKIN SUSAH negara& bangsa Indonesia.

bersambung.........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar